Tanya
Cara mengetahui perusahaan fintech diharuskan/tidak membuat laporan keuangan berkala itu darimana ya? Dan apabila diharuskan, bagaimana dampaknya jika perusahaan tidak melakukan perhitungan sesuai PMK 215? Jadi angsuran hanya berdasar kondisi keuangan saat itu aja. Thanks https://twitter.com/marie_moeh/status/1546774937112698881
Jawaban
#23A: di pmk 215, di definisikan wajib pajak lainnya yakni Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Di pasal 4 di jelaskan dasar pehitungan pph 25ny adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak s
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion