User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau menerbitkan nota retur/nota pembatalan, setelah kami buat dan di ttd oleh direktur, apakah nota tersebut hrs dilapor ke kpp terlebih dahulu sebelum di upload di efaktur?Dan apakah ada ketentuan terkait dengan tanggal dari nota retur/pembatalannya?


Jawaban

pasal 4 ayat 7 PMK-65/2010 Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar. yg wajib disampaikan ke kpp jika pembeli bukan pkp kalau pkp cukup uppload di efaktur aja. kalau untuk tanggalnya sesuai dengan nota retur tersebut dibuat, sedangkan pasal 4 ayat 3 Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E O O V
U I S M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R S᠎ B Y G
 
faq/2022/07/13/000168704_1234.txt · Last modified: (external edit)