User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168683_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak min kalau PT A pakai jasa outsourcing dari PT B. Misalnya rinciannya : 10jt atas jasa outsourcing; 100 jt untuk gaji 50 karyawan outsourcing. Atas 10jt PT A memotong PPh 23 atas jasa outsourcing; lalu atas 100jt apakah PT A juga wajib memotong PPh 21 atas karyawan outsourcing?


Jawaban

bisa dijelaskan normatif aja mbak, karyawan tersebut masuk ke daftar pegawai siapa, pembayaran gaji ke karyawan dilakukan oleh siapa. Jika seluruhnya dilakukan oleh PT B maka PT A tidak ada kewajiban melakukan pemotongan pph pasal 21. kalau dilihat dari pasal 2 per 16/2016 pemotong pph pasal 21 itu pihak membayar penghasilan tersebut.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J Q U J
A B᠎ S R C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F᠎ Q E H
 
faq/2022/07/13/000168683_1234.txt · Last modified: (external edit)