faq:2022:07:13:000168679_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas jasa konstruksi yang pemberi dan pengguna jasanya badan, pihak pemotongnya siapa? karena dikontrak diminta agar pemberi jasa menyetorkan sendiri pph finalnya
Jawaban
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) - Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; - Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168679_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion