faq:2022:07:13:000168675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penetapan masa manfaat kalo udah lewat batas waktunya udah gak bisa kan?
Jawaban
iya Permohonan harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud bukan bangunan. (Pasal 2 ayat (4) PER-20/PJ/2014)
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion