faq:2022:07:13:000168659_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila developer menjual rumah, kondisinya saat terima uang muka dari customer atas nama orang tua dan dibukakan faktur pajak, kemudian saat akan melunasi dan dilakukan PPJB sebelum notariil, oleh orang tua tersebut dialihkan atas nama anak, apakah boleh faktur pajaknya saat AJB ganti namanya anak?
Jawaban
digali sambil dijawab aja try. Jadi di transaksi itu pihak pembelinya siapa, kalau ternyata si anak maka saat pelunasan lawan transaksi diisi anak. Untuk FP uang muka sebelumnya harusnya jadi batal dan terbit FP uang muka baru (bisa kena sanksi telat nerbitin FP jg). Kalau memang orang tua pembelinya tinggal terbitin FP pelunasan aja. Buat pengertian pembeli dikasih pengertian sesuai pasal 1 angka 21 aja.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168659_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion