User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168659_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila developer menjual rumah, kondisinya saat terima uang muka dari customer atas nama orang tua dan dibukakan faktur pajak, kemudian saat akan melunasi dan dilakukan PPJB sebelum notariil, oleh orang tua tersebut dialihkan atas nama anak, apakah boleh faktur pajaknya saat AJB ganti namanya anak?


Jawaban

digali sambil dijawab aja try. Jadi di transaksi itu pihak pembelinya siapa, kalau ternyata si anak maka saat pelunasan lawan transaksi diisi anak. Untuk FP uang muka sebelumnya harusnya jadi batal dan terbit FP uang muka baru (bisa kena sanksi telat nerbitin FP jg). Kalau memang orang tua pembelinya tinggal terbitin FP pelunasan aja. Buat pengertian pembeli dikasih pengertian sesuai pasal 1 angka 21 aja.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H Q L M
S O W​ I H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I J T B X
 
faq/2022/07/13/000168659_1234.txt · Last modified: (external edit)