faq:2022:07:13:000168643_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q: halo min @kring_pajak, jika sudah terbit surat paksa atas STP Penelitian AR, apakah masih bisa meminta jangka waktu lebih lama utk pembayarannya dan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Kalau untuk penundaan pembayaran kan udah gabisa karena kalo udah surat paksa harusnya udah jatuh tempo STP-nya Kalau untuk penghapusan sanksinya bagaimana ya mas/mbak?
Jawaban
#8A: untuk penundaan bener udah lewat batas pengajuannya. nah di penghapusan sanksi ini gak ada batasan waktunya, jadi bisa aja mengajukan sepanjang memenuhi persyaratan. nanti keputusannya tetap dari KPP.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168643_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion