faq:2022:07:13:000168621_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait kredit pajak pph pasal 23 misalnya masa pajaknya desember 2021 tapi tgl bukti potongnya februari 2022, apakah disistem akan menolak atas kredit pajak tersebut di spt tahunan badan, karena terkait pengisiannya hanya tgl bukti pemotongan saja yaitu tahun 2022?
Jawaban
WP mau kreditin di 2021, bisa2 aja karena masa jg di 2021. Di eform juga tetap bisa diinput walaupun tertanggal 2022
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168621_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion