faq:2022:07:13:000168620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp penjual mau mengganti fp nya. pembeli sebelumnya sudah mengkreditkan dan melaporkan fp normalnya. apakah perlu penjual konfirmasi ke pembeli?
Jawaban
Tidak perlu, namun wajib disampaikan fp penggantinya agar pembeli bisa menginput ke efaktur dan melakukan pembetulan spt
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168620_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion