User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp penjual mau mengganti fp nya. pembeli sebelumnya sudah mengkreditkan dan melaporkan fp normalnya. apakah perlu penjual konfirmasi ke pembeli?


Jawaban

Tidak perlu, namun wajib disampaikan fp penggantinya agar pembeli bisa menginput ke efaktur dan melakukan pembetulan spt

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I F K F
A M K᠎ F L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H A O​ M C
 
faq/2022/07/13/000168620_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1