faq:2022:07:13:000168591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya , kalo kita mau mengajukan penghapusan denda , di form nya kan harus diisi pelunasan pajak terhutangnya , itu kalo kita belum lunas pajak terhutangnya bgm ya ? mas/mba ini wp mau ajukan penghapusan sanksi atas skpkb yg terbit terkait pasal 13 ayat 2 KUP
Jawaban
Pada pasal 5 PMK 8/2013 tidak ada persyaratan untuk melunasi pajak terutangnya terlebih dahulu, untuk bisa mengajukan penghapusan sanksi administrasi. jadi sebenarnya silakan aja kalau mau mengajukan penghapusan. Tetapi tetap diarahkan untuk melunasi pajak terutangnya ya. terus kan ada tuh pasal 8,9,10 yang menyebutkan harus melunasi pajak terutangnya, tp itu hanya untuk STP bukan SKP
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168591_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion