User Tools

Site Tools


faq:2022:07:13:000168579_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp badan memperkirakan akan mengalami kerugian di tahun ini, apakah bisa tidak membayar pph 25?


Jawaban

paling bisa diarahkan untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000), yaitu WP yang apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V Q C O
Y M M H C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L O C V H
 
faq/2022/07/13/000168579_1234.txt · Last modified: (external edit)