faq:2022:07:13:000168573_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kalau nihil tetap perlu lapor realisasi PPh 22 impor PMK-3/2022?
Jawaban
Ps 2 ayat 10 PMK-3/2022, Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168573_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion