faq:2022:07:13:000168565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Input NTPN lebih dari satu kali bisa di efaktur web? Kalo jadi lebih setor gimana?
Jawaban
Bisa. Diarahkan utk Pbk atau PMK 187/2015 untuk kelebihannya, bisa juga diinput di induk IIB, jadi SPTnya LB dan bisa dikompensasikan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion