faq:2022:07:13:000168554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk warisan dari kakak ke adik apakah tetap bukan objek pajak?
Jawaban
di Pasal 4 ayat 3 UU PPh tidak dijelaskan lebih lanjut, sepanjang atas warisan maka bukan objek pajak. apabila warisan berupa tanah/bangunan perhatikan ketentuan PER-30/PJ/2009PER-30/PJ/2009 dan Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/13/000168554_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion