Tanya
min mau tanya.. 1. untuk usaha rumah potong ayam apakah memungut pph 22 ? 2. Pabrik produksi nugget (beli bahan baku ayam) apakah memungut pph 22 ? (mas/mba ini dijawab sepanjang dia definisi pemungut sesuai pasal 1 pmk-34 dan yg dibeli belum melalui proses industri manufaktur brti si pabrik nuget mungut pph 22 kah mba? kalo ayam potong jadi ga mungut pph 22 kah mas/mba?
Jawaban
iya mba jawab normatif ya. Pastikan memenuhi definisi pemungut PPh Pasal 22. Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Penjelasan SE-70/PJ/2015 (jangan disebutkan nomornya ya) : Industri (industri yang melakukan proses industri manufaktur (pabrikasi) secara langsung (sendiri) maupun melalui pihak lain) atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan industrinya atau ekspornya. Tambahkan juga pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 yg diatur di pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion