User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000217139_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang, mas/mba. Izin tanya. Kami dari BUT mendirikan JO A dan mempunyai proyek di solo. Karena proyek JO A sudah habis, kami mendirikan JO B di semarang dengan proyek berbeda. tapi JO A belum ada penutupan NPWP. Untuk asset JO A memang kita pinjamkan untuk dipakai ke JO B. JO A sudah PKP. Apa untuk asset tersebut terhutang PPN?


Jawaban

Untuk ppn, apakah ada unsur penyerahan BKP? Jika ada penyerahan BKP oleh PKP di dalam daerah pabean maka terutang PPN. Bisa dijelasakan juga pasal 1A UU PPN ya, yg termasuk pengertian penyerahan BKP dan yg tidak termasuk pengertian penyerahan BKP Silakan wp mengkategorikan masuk ke pengertian yg mana

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F R L D
X J H V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G H P I J
 
faq/2022/07/12/000217139_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)