faq:2022:07:12:000217139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang, mas/mba. Izin tanya. Kami dari BUT mendirikan JO A dan mempunyai proyek di solo. Karena proyek JO A sudah habis, kami mendirikan JO B di semarang dengan proyek berbeda. tapi JO A belum ada penutupan NPWP. Untuk asset JO A memang kita pinjamkan untuk dipakai ke JO B. JO A sudah PKP. Apa untuk asset tersebut terhutang PPN?
Jawaban
Untuk ppn, apakah ada unsur penyerahan BKP? Jika ada penyerahan BKP oleh PKP di dalam daerah pabean maka terutang PPN. Bisa dijelasakan juga pasal 1A UU PPN ya, yg termasuk pengertian penyerahan BKP dan yg tidak termasuk pengertian penyerahan BKP Silakan wp mengkategorikan masuk ke pengertian yg mana
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000217139_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion