Tanya
Ijin bertanya mas/mba, sy mau tanya kan disini KLU saya sebagai karyawan, tetapi saya ada sampingan umkm, apakah sy harus mengajukan dulu untuk klu umkm ? disini saya jg sebagai kryawan, atau sy hanya tinggal bayar 0,5% saja tanpa harus pengajuan umkm ?
Jawaban
Kalo mau bayar 0,5% tinggal bayar aja apabila memenuhi pp 23. Disesuaikan aja sama keadaan sebenarnya. Kalau karyawan dan ada usaha kan masing2 punya KLU sendiri. Tapi wp kan hanya punya 1 KLU, nah itu kebijakan kpp yg menentukan mau pakai KLU yg mana. Infokan juga terkait batasan omzet 500juta dijelasin di pasal 7 ayat (2a) UU PPh sttd UU HPP No 7/2021 mas, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Jadi jika peredaran bruto WP s.d 500juta tidak ada PPh Final 0,5% yg disetor sendiri sehingga gak ada SSP-nya
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion