User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000199428_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang Bapak/Ibu, Izin bertanya. Kami, PT Berkat Makmur Langkat Sejahtera telah diterbitkan SKPKB dan STP atas pemeriksaan Tahun pajak 2018. bila atas SKPKB dan STP tersebut hendak kami lakukan pengajuan permohonan angsuran pajak dan permohonan pengurangan sanksi pajak dalam 1 SKPKB bisa diproses diwaktu bersamaan? atau harus mana duluan ya? Terimakasih.


Jawaban

dalam aturan tidak disebutkan, sehingga tidak dilarang jika ingin disampaikan secara bersamaan. Untuk penegasan bisa konfirmasi ke KPP. Untuk syarat pengajuan angsuran silahkan beri informasi sesuai ketentuan Yang ada di PMK 242/ 2014. Untuk syarat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pada SKP dan STP silahkan cek pasal 5 ayat 6 PMK 8/2013.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N P L V
N K I E Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y A I I
 
faq/2022/07/12/000199428_1234.txt · Last modified: (external edit)