faq:2022:07:12:000199424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau membuat bukti potong pph non residen. tapi saat penginputan nama Agent dgn menggunakan tanda ( &) itu tidak bisa, padahal bln sblm nya bisa. Ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
Harusnya kalo muncul notifikasi gitu, ya tanda & gabisa. Masa sblumnya bisa pake tanda & ? Mungkin ini pake diupdate dari ebupotnya, tpi emang blum ada informasi spesifik terkait hal ini. Sesuaikan nama dengan tanda yg diperkenankan di ebupot unifikasi
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000199424_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion