faq:2022:07:12:000168794_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q : untuk penjualan bibit tanaman apakah dipotong PPh, Mas mba? https://twitter.com/holan_tac/status/1546414381445312512
Jawaban
#21A: Pihak pembelinya tidak disebutkan oleh WP ya Lan. Bisa jadi objek PPh 22, namun harus cek dulu apa transaksinya masuk klausul di PMK 34/2017 stdtd PMK 41/2022, yakni Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) dan transaksi t
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168794_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion