User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168550_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q: M Salahuddin Alfarisyi: (Twitter): https://twitter.com/aya_christin/status/1546725535170310144 @kring_pajak min mau tanya, jika jual beli batubara tidak punya izin usaha pertambangan apakah tetap potput pph 22 1.5%? Tx


Jawaban

#8A : Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan (Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017) jadi hanya dipungut PPh 22 pada saat “Pembelian” dan dari “badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan” selain itu tidak dipungut

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N T P R M
F​ V E S E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O V D S T
 
faq/2022/07/12/000168550_1234.txt · Last modified: (external edit)