faq:2022:07:12:000168545_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
# 2Q mau tanya terkait pph final umkm lalu misalkan saya sudah bayar sepanjang tahun sesuai tarif yaitu 0.5%/ bulan ternyata pas pelaporan kan akan ada PTKP jg untuk yg statusnnya K2 atau K3 jadi kelebihan bayarnya akan dikompensasi ke tahun berikutnya kah?
Jawaban
#2A: PPh Final tidak dikurangi ke PTKP. Pastikan di input di bagian penghasilan bersifat final
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168545_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion