User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168545_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

# 2Q mau tanya terkait pph final umkm lalu misalkan saya sudah bayar sepanjang tahun sesuai tarif yaitu 0.5%/ bulan ternyata pas pelaporan kan akan ada PTKP jg untuk yg statusnnya K2 atau K3 jadi kelebihan bayarnya akan dikompensasi ke tahun berikutnya kah?


Jawaban

#2A: PPh Final tidak dikurangi ke PTKP. Pastikan di input di bagian penghasilan bersifat final

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y H P A
V​ Z T R O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I L I J V
 
faq/2022/07/12/000168545_1234.txt · Last modified: (external edit)