faq:2022:07:12:000168526_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tata caa pengisian SPT masa PPN untuk mengkreditkan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
Jawaban
Dijelaskan petunjuk pengisian sesuai lampiran XVII PMK-18/2021
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168526_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion