User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168520_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba wp melakukan kegiatan kms di tahun 2020 tapi blm bayar ppn nya, kalau baru mau dibayar skrg efek nya gmn ya?


Jawaban

kalau non PKP ketika dia bayar kan dianggap lapor maka apabila diat telat setor otomatis telat lapor..jadi sanksi denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan. kalau dia PKP maka atas terlambat bayar ini kemungkinan akan mempengaruhi SPT PPN di masa itu yang menyebabkan KB. atas KB ini nantinya kena sanksi keterlambatan pembayaran. namun disini bisa jadi ga kena denda telat lapor karena SPT masa PPN mgkin sudah dilapor Pasal 11 ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan mem

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R D S​ V
T L B V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q J A V H
 
faq/2022/07/12/000168520_1234.txt · Last modified: (external edit)