faq:2022:07:12:000168520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba wp melakukan kegiatan kms di tahun 2020 tapi blm bayar ppn nya, kalau baru mau dibayar skrg efek nya gmn ya?
Jawaban
kalau non PKP ketika dia bayar kan dianggap lapor maka apabila diat telat setor otomatis telat lapor..jadi sanksi denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan. kalau dia PKP maka atas terlambat bayar ini kemungkinan akan mempengaruhi SPT PPN di masa itu yang menyebabkan KB. atas KB ini nantinya kena sanksi keterlambatan pembayaran. namun disini bisa jadi ga kena denda telat lapor karena SPT masa PPN mgkin sudah dilapor Pasal 11 ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan mem
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168520_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion