faq:2022:07:12:000168511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba kalo wp tidak memenuhi pasal 17C dan 17D namun memenuhi Pasal 9 ayat 4b UU PPN untuk pengembalian pendahuluan. Apakah masih bisa mengajukan pengembalian pendahuluan di SPT Masa PPN-nya?
Jawaban
konsepnya gini, ketika ada lb disuatu masa ppn, pkp bisa kompen atau restitusi di akhir tahun 9(4a). defaultnya 2 ini. nah klo ada pkp dia memenuhi 9 4b, maka dia berhak restitusi di tiap masa sepanjang memenuhi kriteria sudah ditetapkan resikorendah 9(4c), 17c, atau 17 d kalau tidak memenuhi ke 3 itu, ya gak bisa. pilihannya brarti dia cman bisa kompen aja ampe akhir tahun, baru minta restitusi di akhir tahun
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168511_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion