faq:2022:07:12:000168507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dear team Kring Pajak, Apakah perhitungan PPh 21 untuk pegawai Ekspartriat (WNA) berbeda caranya dengan perhitungan PPh 21 pegawai Indonesia? Status pegawai WNA tersebut sebagai wajib pajak karena memperoleh penghasilan dari Indonesia, dan sudah memiliki NPWP di indonesia . Mengikuti ketentuan umum sesuai PER-16/2016 atau gimana ya (in case ekspatriatnya punya Form DGT/CoR/CoD)
Jawaban
tentukan dulu ekspat tersebut statusnya masih wpdn atau wpln. Jika masih wpdn, brarti sama kaya pegawai pada umumnya di per 16-2016. Namun jika sudah wpln, brartikan ketika dpt penghasilan dari indo kena pph pasal 26 defaultnya, nah jika ada form dgt, barulah ikut p3b
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168507_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion