User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168497_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, Mas/Mbak. Penghasilan istri dari bukti potong 1721-A1 dan 1721-VI (satu pemberi kerja), di SPT 1770 berarti tidak masuk di penghasilan final ya? https://twitter.com/etp__p/status/1546674115184295936


Jawaban

Memang, jika hanya dari satu pemberi kerja, masuk ke bagian final. tp sisi lain yg perlu dilihat adalah 1721-VI ini wp peroleh sehubungan dengan pekerjaan apa? dalam kasus ini dia kan dokter ya, berarti dia melakukan pekerjaan bebas. Jika melakukan pekerjaan bebas, sama halnya dg melakukan kegiatan usaha seperti penjelasan pasal 8 UU PPh, jd tidak bisa masuk final. Kalo kasusnya 1721-VI nya krna bukan pekerjaan bebas, misal krna pegawai tidak tetap, dan dari pemberi kerja yg sama atas 1721-A1 ny

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M T Y J
Y Y Q L B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K G P P L
 
faq/2022/07/12/000168497_1234.txt · Last modified: (external edit)