faq:2022:07:12:000168497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, Mas/Mbak. Penghasilan istri dari bukti potong 1721-A1 dan 1721-VI (satu pemberi kerja), di SPT 1770 berarti tidak masuk di penghasilan final ya? https://twitter.com/etp__p/status/1546674115184295936
Jawaban
Memang, jika hanya dari satu pemberi kerja, masuk ke bagian final. tp sisi lain yg perlu dilihat adalah 1721-VI ini wp peroleh sehubungan dengan pekerjaan apa? dalam kasus ini dia kan dokter ya, berarti dia melakukan pekerjaan bebas. Jika melakukan pekerjaan bebas, sama halnya dg melakukan kegiatan usaha seperti penjelasan pasal 8 UU PPh, jd tidak bisa masuk final. Kalo kasusnya 1721-VI nya krna bukan pekerjaan bebas, misal krna pegawai tidak tetap, dan dari pemberi kerja yg sama atas 1721-A1 ny
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168497_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion