User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya adalah pemilik gedung perkantoran. Penghasilan perusahaan kami bersumber dari sewa gedung kantor dan parkir kendaraan di gedung kami. Atas penghasilan dari sewa gedung kantor sudah dipotong pph final 10% dari tenant dan kami sudah menerima bukti potong. Yang ingin saya tanyakan : Pajak apa yang kami harus bayarkan atas penghasilan dari parkir kendaraan? Sebagai info kami sudah membayar pajak parkir sebesar 20% setiap bulan ke kas daerah. Apakah ada pajak lainnya yang harus kami b


Jawaban

Dia penyediaan tempat parkir kn y? sisi PPN g ada brrti, nonJKP. dr sisi PPh, sebenarnya ada unsur sewa tanah bangunan, PP 34 th 2017, disebutkan objek dan pengecualiannya. Jika masuk ke PP tsb, brrti kena potput final, di SPT juga masuk ke final. Kalo tidak masuk kesitu (nonfinal atau non potput), langsung ke SPT tahunan. atas pembayaran pajak daerahnya dapat dibebankan sesuai pasal 6 pasal 9 UU PPh. dalam kasus ini, kecenderungannya bisa lebih kesini, jika memang dia sudah dikenakan pajak daer

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ O K X C
Q S P P U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U E V H
 
faq/2022/07/12/000168495_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1