User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168494_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada transaksi-transaksi yang sebenarnya ditujukan kepada perusahaan A namun dalam invoice tertera sudah menggunakan nama perusahaan baru dimana hal ini dilakukan sebelum perusahaan resmi melakukan perubahan data ke kpp terdaftar. apakah transaksi tsb dlm aspek pajak boleh diakui sebagai beban perusahaan A? (jadi ini perusahaan yg sama begitu, namun mengalami perubahan nama)


Jawaban

Pajak mmg tidak mengatur terkait invoice. Tp invoice merupakan atau dapat digunakan sbg alat bukti atau dokumen pendukung terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpapajakn. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pajak dg dokumen pendukungnya, dikhawatirkan dapat timbul masalah kedepannya. Oleh karena itu, sebaiknya mmg invoice atau dokumen pendukung lainnya dibuat sesuai waktu dan kondisi yg sebenarnya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H O K K L
K I M H Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I U R U
 
faq/2022/07/12/000168494_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)