Tanya
apabila ada transaksi-transaksi yang sebenarnya ditujukan kepada perusahaan A namun dalam invoice tertera sudah menggunakan nama perusahaan baru dimana hal ini dilakukan sebelum perusahaan resmi melakukan perubahan data ke kpp terdaftar. apakah transaksi tsb dlm aspek pajak boleh diakui sebagai beban perusahaan A? (jadi ini perusahaan yg sama begitu, namun mengalami perubahan nama)
Jawaban
Pajak mmg tidak mengatur terkait invoice. Tp invoice merupakan atau dapat digunakan sbg alat bukti atau dokumen pendukung terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpapajakn. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pajak dg dokumen pendukungnya, dikhawatirkan dapat timbul masalah kedepannya. Oleh karena itu, sebaiknya mmg invoice atau dokumen pendukung lainnya dibuat sesuai waktu dan kondisi yg sebenarnya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion