faq:2022:07:12:000168471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perubahan tahun buku kan penghasilan yang tidak termasuk di tahun buku harus dilaporkan juga, sudah lapor januari-maret pake eform, mau lapor april-desember lewat eform kok gak bisa?
Jawaban
Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. (pasal 28 PP 94/2010) sementara untuk pelaporan tersendi
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168471_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion