faq:2022:07:12:000168468_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo selamat siang Pak Agus, saya mau bertanya tentang pembuatan FP ke kawasan berikat jika tanggal invoice dan SPPB sama akan tetapi untuk tanggal Faktur Pajaknya berbeda 1 hari apakah ada masalah dikemudian hari?
Jawaban
Untuk pembuatan FP ke kawasan berikat seharusnya dibuat terlebih dahulu SPPB nya karena dasar pembuatan FP nya adalah SPPB. Pasal 21 ayat (5) PMK 65 tahun 2021. Dasar pembuatan FP ada pada PER 03 tahun 2022 di pasal 3 ayat 2. Apabila FP dibuat tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) maka FP dianggap telat diterbitkan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168468_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion