User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168468_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo selamat siang Pak Agus, saya mau bertanya tentang pembuatan FP ke kawasan berikat jika tanggal invoice dan SPPB sama akan tetapi untuk tanggal Faktur Pajaknya berbeda 1 hari apakah ada masalah dikemudian hari?


Jawaban

Untuk pembuatan FP ke kawasan berikat seharusnya dibuat terlebih dahulu SPPB nya karena dasar pembuatan FP nya adalah SPPB. Pasal 21 ayat (5) PMK 65 tahun 2021. Dasar pembuatan FP ada pada PER 03 tahun 2022 di pasal 3 ayat 2. Apabila FP dibuat tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) maka FP dianggap telat diterbitkan.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N​ Y J D
J N F X V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P F H A
 
faq/2022/07/12/000168468_1234.txt · Last modified: (external edit)