Tanya
Kak, jika WP merupakan perusahaan produsen, memberikan program bundling ke pihak distributor (bundling dr distributor ke outlet2 berupa beli 1 gratis 1). WP tidak memberikan produknya ke distributor tapi WP memberikan program utk pihak distributor utk disalurkan ke outlet utk program bundling. jd produk yg digunakan menggunakan stok dr distributor. dan distributor akan minta klaim tersebut berupa uang. Ini nanti tetap mungut PPN gak ya kak? Apakah masuk ke pemberian cuma cuma atau gimana ya?
Jawaban
transaksi reimbursement atau penyerahannya adalah uang, jadi ngga ada penyerahan BKP lagi dari produsen ke distributor untuk transaksi ini maka tidak ada PPN (Pasal 4A UU PPN sttd UU HPP) uang bukan objek PPN. tidak ada unsur jasa juga. nanti yang buat fp cuma2 dari distributor ke pembeli karena penyerahannya dari distributor ke pembeli.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion