faq:2022:07:12:000168440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memiliki transaksi dengan kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I (PMK 194/2012) namun wp malah terlanjur melaporkan laporan realisasi (PMK 226/2021) padahal tidak ada transaksi yg berkaitan dengan PMK 226. Itu bagaimana ya? apakah diabaikan saja dan konfirmasi ke AR di KPP terdaftar?
Jawaban
WP seharusnya cukup lapor SPT Masa PPN saja untuk fasilitas PMK-194/2012. Untuk Laporan realisasi PMK-226/2021 nya boleh dicoba buat pembetulan laporan realisasi dengan menghilangkan isian yg salah tersebut.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168440_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion