faq:2022:07:12:000168426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, kami dari BUT dan mempunyai proyek membuat JO A, JO A proyek sudah berakhir dan kami membuat JO B di daerah berbeda dengan proyek berbeda. Yang saya ingin tanyakan apabila JO A meminjamkan asset ke JO B terhutang PPN?
Jawaban
pm. JO A dan JO B ini proyek yang beda, mreka punya npwp masing2. Terkait ppn konsepnya jika yang menyerahkan sudah pkp, penyerahan di DN, yang diserahkan JKP, maka terutang ppn. Tinggal di pastikan apakah betul asset ini punya JO A atau punya perusahaan yang ada di dalam JO A.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168426_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion