faq:2022:07:12:000168417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib Pajak TA ada kompensasi kerugian di 2013, mau dikompen ke 2018 bisa gak?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion