User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168417_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib Pajak TA ada kompensasi kerugian di 2013, mau dikompen ke 2018 bisa gak?


Jawaban

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D D L Z
S O E N D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ F C J D
 
faq/2022/07/12/000168417_1234.txt · Last modified: (external edit)