faq:2022:07:12:000168414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk perusahaan asuransi yang melaporkan pemungutan ppn menggunakan spt 1107 put, jika perusahaan asuransi kelebihan setor ppn nya, apakah bisa pbk atau pm 187?
Jawaban
Bisa.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168414_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion