User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

3. Indira #16Q pengisian spt ppn dm karena belum 11% untuk Formulir 1111 DM (induk SPT): 1) Kolom “DPP” pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) diisi secara manual sebesar: a) jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dgn retur barang, untuk bagian I.A (Penyerahan Barang); untuk penyerahannya sesuai dg penyerahan sebenarnya tidak perlu dinaikkan karena tarif naik kan ya mas/mba?


Jawaban

#16A: untuk nilai DPP di SPT induk sesuai penyerahannya setelah dikurangi retur. lengkapnya: b. Formulir 1111 DM (induk SPT): 1) Kolom “DPP” pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) diisi secara manual sebesar: a) jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dgn retur barang, untuk bagian I.A (Penyerahan Barang); dan/atau b) jumlah seluruh penyerahan jasa dikurangi dgn pembatalan jasa, untuk bagian I.B (Penyerahan Jasa), sesuai dgn petunjuk pengisian dalam Lampiran II PER-45/2010. 2

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C X X B
B​ E T E P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y C H L F
 
faq/2022/07/12/000168413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1