User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168412_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10Q untuk kompensasi kerugian fiskal, semisalnya pak 2021 sebelum pemeriksaan laba fiskal 10.000.000, kompensasi kerugian 10.000.000 jadi kan di spt induk PKP '0', setelah di periksa laba fiskal naik jadi 12.000.000 apakah atas selisihnya terutang pajak? karna di SPT yg di lapor hanya menggunkan nilai kompensasi yg 10.000.000 padahal sebenarnya kompensasi kami masih tersisa


Jawaban

#10A: di aturan pemeriksaan gak ada yg menyebutkan langsung soal kompensasi kerugian ini mas. tapi secara ketentuan umum jika masih ada kompensasi kerugian, bisa mengurangi neto di SPT langsung di diskusikan aja sama pemeriksanya

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H I R T
C V M​ V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K N O X
 
faq/2022/07/12/000168412_1234.txt · Last modified: (external edit)