faq:2022:07:12:000168402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jawaban
omset yang dimaksud wp disini yg jadi DPP PPN ya mbak? Sesuai pasal 4 ayat 1 PMK-63/2022 DPPnya adalah nilai lain yang ditetapkan dengan formula sebesar 100/(100+t) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, untuk penyerahan Hasil Tembakau, dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). harusnya dilihat dari harga jual eceran tembakaunya, nanti contoh perhitungan minta wp baca lampirannya ya kak.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168402_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion