User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168401_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, WP ada kelebihan bayar pph 21 masa, pembayaran nominal yang disetor masih menggunakan nominal yang sebelum direvisi, apakah ketika mengisi SPT Masa jumlah terhutangnya diisi sesuai dengan yang disetor dan nantinya dibuat SPT pembetulan dengan jumlah terhutangnya diisi dengan jumlah yang sebenarnya?


Jawaban

tetap diisi sesuai pph terutang yg sebenarnya mbak, dan di espt pph pasal 21 kalau lebih setor gabisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, jadi yg lebih setor tadi silakan pbk atau pmk 187/2015

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N I R T
D Q U A​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z L S I U
 
faq/2022/07/12/000168401_1234.txt · Last modified: (external edit)