faq:2022:07:12:000168401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, WP ada kelebihan bayar pph 21 masa, pembayaran nominal yang disetor masih menggunakan nominal yang sebelum direvisi, apakah ketika mengisi SPT Masa jumlah terhutangnya diisi sesuai dengan yang disetor dan nantinya dibuat SPT pembetulan dengan jumlah terhutangnya diisi dengan jumlah yang sebenarnya?
Jawaban
tetap diisi sesuai pph terutang yg sebenarnya mbak, dan di espt pph pasal 21 kalau lebih setor gabisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, jadi yg lebih setor tadi silakan pbk atau pmk 187/2015
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168401_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion