faq:2022:07:12:000168384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 83/2009 tentang angkutan, nanya cara pengisiannya itu apakah termasuk yg kebupaten atau luar kabupaten?
Jawaban
dijelaskan sesuai pmk nya yg baru yaitu pmk 167/2018 dan per 51/2009, tidak diatur/dibatasi utk angkutan dimaksud
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168384_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion