User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168375_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twiiter: apabila ada transaksi PPN (03) ke WAPU, apakah kita sbg penjual bisa membuatkan eBilling PPN nya? dengan mengisi identitas WAPU tsb di NPWP Lain. Bagaimana dengan KJS 411211-900 ? Bentuk lawan transaksi adalah Persero. Mohon solusinya. Terimakasih. https://twitter.com/DDestariana/status/1546673620067708929


Jawaban

jika transaksi memenuhi kriteria pemungutan oleh WAPU, maka Faktur Pajak diterbitkan dengan kode 030, pembuatan kode billing, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh WAPU. kalau billing dibuat dari aplikasi SSE2 (DJPOnline) rekanan tidak bisa mas, karena identitas langsung nama rekanan (walaupun rekanan bisa memilih Kode 411211-900). Billingnya dibuat oleh WAPU kemudian memilih NPWP lain/Non NPWP dan memasukkan NPWP rekanan. kalau wapunya susah untuk membuat billing bisa dibuatkan melalu

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G C I H
Z Y L E B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M O T N L
 
faq/2022/07/12/000168375_1234.txt · Last modified: (external edit)