faq:2022:07:12:000168370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q (twitter) https://twitter.com/siapahahaha_/status/1546688916425621504 @kring_pajak tax min mau tanya kalo mau ngeluarin faktur pajak utk embassy pake kode pajak berapa ya? — mas mba kalo embassy kan bukan subjek pajak ya. seharusnya dibebaskan ppn. apa terbitin fp 08?
Jawaban
#6A: untuk perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya ada fasilitas pembebasan PPN mbak. sepanjang memenuhi kriteria yg ada di PP 47/2020, bisa menggunakan fasilitas dan diterbitkan 08. harus ada SKB nya juga. ketentuan tentang SKB nya ada di pmk-160/2014, terakhir diubah dg pmk-33/2018.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168370_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion