User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi, saya ingin menanyakan, saya punya usaha berbentuk PT. punya npwp pusat dan cabang. tempat di pusat dan cabang ini saya sewa ke orang lain. otomatis PT saya ini kan harus potong pph 4 ayat 2. cabang hanya berfungsi sebagai gudang selama ini. dan hanya di huni oleh 1 prang jaga gudang. untuk pemotongan PPh 4 ayat 2 unifikasinya untuk biaya sewa cabang, saya harus laporkan d cabang atau di pusat?


Jawaban

kalau yg sewa OP, berarti dia ga motong, yg punya gudang harus setor sendiri atas penghasilannya. yang nyetor masing2 yg nerima penghasilan

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W M​ A K
O L O P᠎ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A U᠎ G F
 
faq/2022/07/12/000168369_1234.txt · Last modified: (external edit)