faq:2022:07:12:000168369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, saya ingin menanyakan, saya punya usaha berbentuk PT. punya npwp pusat dan cabang. tempat di pusat dan cabang ini saya sewa ke orang lain. otomatis PT saya ini kan harus potong pph 4 ayat 2. cabang hanya berfungsi sebagai gudang selama ini. dan hanya di huni oleh 1 prang jaga gudang. untuk pemotongan PPh 4 ayat 2 unifikasinya untuk biaya sewa cabang, saya harus laporkan d cabang atau di pusat?
Jawaban
kalau yg sewa OP, berarti dia ga motong, yg punya gudang harus setor sendiri atas penghasilannya. yang nyetor masing2 yg nerima penghasilan
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168369_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion