User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168368_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya merupakan penjual emas perhiasan kepada konsumen akhir. Untuk usaha perhiasan emas menggunakan PMK-30/PMK03/2014 memiliki DPP sebesar 20% dari harga jual emas. Dikarenakan saya menjual ke konsumen akhir menggunakan pelaporan pajak yang digunggung. Apakah saya masih dapat melaporkan melalui eSPT PPN DM? Jika harus menggunakan aplikasi efaktur, bagaimana saya membuat laporan spt bulanan nya? karena saya menggunakan pelaporan pajak yang digunggung. ini itu tetap pakai efaktur kan ya mas


Jawaban

Perlakuan untuk Emas perhiasan. - FPnya DPPnilai lain kode 040 DPP x 20%, PPN 11%. (PMK-30/PMK.03/2014) (Tarif PPN menggunakan tarif PPN yang berlaku yaitu 11%) - Sepanjang dijual kepada konsumen akhir maka bisa saja buat PKP nya masuk kedalam definisi PKP PE dan menyerahkan ke konsumen akhir (Pasal 25-29 PER-03/2022), maka dapat membuat FP dalam bentuk bon/kontan/invoice, dll (Pasal 27 ayat 1 PER-03/2022), masuk ke lampiran 1111AB untuk penginputannya bagian faktur digunggung.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P E A P
H G V O B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K V E X N
 
faq/2022/07/12/000168368_1234.txt · Last modified: (external edit)