faq:2022:07:12:000168366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya min, gmna pembayaran pph penjualan tanah kuburan, apakah bayar pph final? Tp kl ya, disuruh input nop, sdgkn itu tdk ada no nop nya. Solusinya gmn ya?
Jawaban
jawab normatif saja, kalau memang ada pengalihan tanah dan atau bangunan memang akan dikenakan pph final pasal 4(2) atas pengalihan tanah atau bangunan. Untuk nop ini kan harusnya ada pada sertifikatnya, kalau tidak ada boleh atau tidak bisa konfirmasikan ke kpp ya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168366_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion