User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168341_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#22Q : kalau saya sudah revaluasi aktiva tetap secara akuntansi utk tahun 2021 tapi belum mengajukan ke kpp apakah saya bisa mengajukan sekarang ya?


Jawaban

#22A sebentar ya mas yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 2 ayat 1 PMK-79/PMK.03/2008 jika wp memenuhi ketentuan tsb, maka wp dapat mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R G B C
H᠎ S T᠎ N​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ U U X B
 
faq/2022/07/12/000168341_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1