faq:2022:07:12:000168341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q : kalau saya sudah revaluasi aktiva tetap secara akuntansi utk tahun 2021 tapi belum mengajukan ke kpp apakah saya bisa mengajukan sekarang ya?
Jawaban
#22A sebentar ya mas yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 2 ayat 1 PMK-79/PMK.03/2008 jika wp memenuhi ketentuan tsb, maka wp dapat mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168341_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion