User Tools

Site Tools


faq:2022:07:12:000168339_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

: Izin bertanya, jika WP blm membayar PPN Jan-Juni 2022 dan NSFP sudah habis. Jika perusahaan tdk mampu membayar, dan hanya bs membayarkan Jan-Maret, apakah ada mekanisme keringanan PPN? Dan untuk NSFP apakah masih bs dimintakan? Terimakasih


Jawaban

pada dasarnya PPN ini dibebankan kepada konsumen akhir, WP sebagai PKP seharusnya hanya memungut saja PPN dari pembelinya. NSFP bisa diminta, konsekuensinya WP telat menerbitkan FP dan ada beberapa FP yang sudah lewat dari 3 bulan sejak seharusnya dibuat tidak dianggap sebagai FP lagi, Untuk yang “sudah lewat 3 bulan” tetap dibuat FPnya karena PKP sudah pungut PPNnya, jadi tetap harus disetor ke negara. Jika FP sudah diterbitkan tepat waktu, namun belum disetorkan, bisa dipidana sesuai pasal 39

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U Q D Z
O Z​ S H U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N​ S R K
 
faq/2022/07/12/000168339_1234.txt · Last modified: (external edit)