Tanya
renovasi atap dgn status bukan pegawai menerima penghasilan TDK berkesinambungan? Apa masuk langsung ke penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan memasukkan penghasilan bruto sebagai penghasilan? Terimakasih Link: https://twitter.com/mnfauzn/status/1546461051436183553 Mas/mba kita tidak berwenang untuk menentukan NPPN kan ya? Jadi apakah bisa diarahkan ke KPP untuk penentuan NPPNnya? Kemudian untuk penginputan di SPTnya, dijelaskan sesuai tweet sebelumnya saja ya? Mohon bantuannya. Terima ka
Jawaban
silakan ditentukan oleh WP sendiri di Lampiran PER-17/PJ/2015, kalau wp tidak bisa menentukan NPPN bisa konsultasi ke KPP ya mba. kalau WP terima bupot atas sehubungan dengan pekerjaan sebagai bukan pegawai yang menerima pengasilan tidak berkesinambungan, atas penghasilannya diinput di SPT Tahunan bagian “PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN” kemudian bukti potongnya diinput di bagian “DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DIBAYAR / DIPOTONG DI LUAR
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion