faq:2022:07:12:000168326_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp sudah mengajukan pengembalian pendahuluan pasal 17C atau D, kalau misal ternyata tidak LB, apakah sanksi dpemeriksaaanya sama seperti sanksi pemeriksaan biasa atau ada tambahan lain ?
Jawaban
pasal 21 ayat 2 PMK 39/2018, Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/12/000168326_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion